Berita Banda Aceh

Toko Buku New Zikra Jadi Korban, Imbas Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDA ACEH - Sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku (TB) New Zikra dibongkar oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (15/11/2022).

Dalam kasus ini, TB New Zikra merupakan korban karena menerima imbas dari sengketa lahan di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh.

Amatan Serambi, proses pengosongan dilakukan dari pukul 09.00 WIB.

Sejumlah pihak turut terlibat seperti PLN, PDAM, Damkar, polisi, TNI dan Satpol PP.

Pemilik lahan mengerahkan buruh eksekusi untuk mengosongkan toko.

Sebelum eksekusi dilakukan, Jurusita dari PN Banda Aceh membacakan amar putusan Mahkamah Agung dan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan bangunan dimaksud sebagaimana penetapan pengadilan.

Untuk diketahui, bangunan TB New Zikra memiliki empat toko dengan tiga lantai di Jalan KH Ahmad Dahlan, di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Aceh.

Bangunan yang bersengketa itu berdiri di atas lahan yang belakangan diketahui milik Tjut Suryati.

Lahan itu sendiri diberikan Pemko Banda Aceh kepada TB New Zikra pada tahun 2006 dengan status tukar guling karena Pemko mengambil tanah milik TB New Zikra untuk membangun jalan tembus Jalan Mohd Jam, yang berada di samping bangunan saat ini.

Waktu itu, Pemko Banda Aceh memberikan lorong di pinggir parit Jalan KH Ahmad Dahlan yang luasnya kurang lebih 180 meter, yaitu di lokasi sebagian bangunan TB New Zikra yang akan dibongkar.

Panitera PN Banda Aceh, Drs Efendi SH mengatakan, pihaknya membongkar bangunan itu menindaklanjuti putusan pengadilan.

Baca juga: Toko Buku New Zikra Dibongkar, Imbas dari Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Walikota

Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran

Eksekusi itu dilakuakn dari tanggal 15-29 November 2022.

"Yang bongkar pihak Penggugat sendiri," kata Efendi.

Terkait pembayaran ganti rugi yang harus diterima TB New Zikra atas sengketa itu, Efendi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang gugatan yang diajukan Sjamsul Kahar (Pemimpin Umum Harian Serambi Indonesia ) terhadap Wali Kota Banda Aceh.

"Saat ini masih berlangsung sidangnya," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini