Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, begitulah barangkali ungkapan yang sesuai.
Bahwa, kepengurusannya untuk periode kedua dianulir oleh Pemerintah Aceh, dengan alasan belum dapat ditetapkan pengukuhannya sampai ditetapkan dan dilaksanakan Mubes berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur mengenai Tata Cara Pemilihan Pengurus MAA.
Baca juga: Aceh dan Kepemimpinan Militer (XII) Benarkah Iskandar Muda Raja Liberal ?
Sedangkan mengenai Pemangku Adat pada MAA harus mengacu pada ketentuan pasal 8 ayat (1) Qanun MAA (bunyi Surat Gubernur Nomor 180/704 tetanggal 16 Januari 2019).
Singkat cerita, sampai akhir hayatnya, Pak Bad masih teguh berjuang mencari keadilan secara sah menurut hukum untuk dikembalikan kedudukan kepengurusannya sebagaimana hasil Mubes tanggal 22-25 Oktober 2018.
Suatu ketika, saya diundang untuk sebuah pertemuan. Kala itu, ada dorongan untuk dilaksanakan rekonsiliasi kepengurusan MAA.
Pak Bad menyampaikan, ada utusan yang datang kepadanya menawarkan rekonsiliasi dengan pembagian usulan unsur kepengurusan.
Meski jatah kepengurusan yang ditawarkan untuk usulan dari Pak Bad porsinya lebih banyak, ia juga tetap ditempatkan sebagai ketua umum. Namun ia tetap menolak, bahwa yang diperjuangkannya adalah bukan untuk dirinya, melainkan marwah Aceh, marwah bersama.
Jika itu, untuk saya, barangkali saya akan iyakan, posisi saya sudah tetap dikembalikan sebagai ketua umum, katanya. Saya, ingin bertemu Gubernur Aceh terlebih dahulu, bicara 4 mata. Setelah itu, kita lihat bagaimana, harapnya saat itu
Perjuangan Pak Bad dan kawan-kawan menjadi contoh baik terutama bagi saya, yang masih perlu belajar banyak hal terkait dengan keteguhan akan prinsip. Terlepas dari ‘barangkali’ dianggap sebagai ada kepentingan pribadinya.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jelas memihak kepadanya. Usulan penetapan/pengukuhan Dewan Pengurus MAA periode 2019-2023, hasil Mubes 22-25 Oktober 2018 untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Badruzzaman Ismail Minta Gubernur Aceh Patuh pada Putusan Pengadilan,Terkait Posisi Ketua MAA
Putusan tersebut dikuatkan PT TUN, dan permohonan Kasasi yang diajukan Gubernur untuk membatalkan putusan PTUN ditolak oleh Mahkamah Agung.
Gubernur Aceh, sampai H Badruzzaman Ismail menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 17 November 2022 kemarin tetap tidak bergeming pada keengganannya mengembalikan kepengurusan Pak Bad dan kawan-kawan sebagai pengurus yang sah berdasarkan hasil Mubes 22-25 Oktober 2018.
Selamat jalan Pak Bad, perjuanganmu akan dicatat oleh sejarah, dan menjadi spirit bagi generasi selanjutnya akan pentingnya menjaga keteguhan prinsip hidup memperjuangkan nilai-nilai kebenaran yang diyakini kebenerannya.
*) PENULIS adalah Peneliti/Dosen Fakultas Hukum dan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI