Fakta Ibu Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Simpan Jasad Korban 2 Hari, Tak Ingin Punya Anak Lagi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) MDN, ibu yang tega membunuh dan membuang bayinya di Surabaya dan (Kanan) Petugas saat evakuasi jasad korban.

Kamera sempat merekam sosok perempuan yang diduga pelaku pembuangan bayi.

Perempuan ini mendatangi lokasi dengan naik sepeda.

Baca juga: Polres Subulussalam Gelar Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Bayi, Korban Usia 6 Bulan Diperankan Boneka

3. Pelaku ditangkap

Lima hari kemudian, polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kota Surabaya.

Pelaku merupakan ibu kandung korban berinisial MDN.

Dihimpun dari Surya.co.id, pelaku ditangkap pada Rabu (14/12/2022).

MDN kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dan membuang bayinya.

Ia dijerat Pasal 341 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

MDN diancam dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

4. Pelaku simpan jasad korban

Tersangka MDN di hadapan polisi mengakui telah membunuh dan membuang bayinya.

Ia membeberkan, kronologi pembunuhan bermula saat MDN melahirkan korban tanpa bantuan orang lain pada Kamis (8/12/2022) malam.

Setelah dilahirkan, MDN sempat memberikan ASI kepada korban dan membawa ke kamar.

"Pas lahir, bayi cuma nangis sekali. Terus saya gendong, saya susui. Saya bekap pakai tangan saya, dimulut sama hidung, sekitar 5-10 menit," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Akibat dibekap, korban meninggal dunia.

Halaman
123

Berita Terkini