"Merujuk pada UUPA, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA Aceh.
Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh.
Kita akan sampaikan protes terbuka," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (dan)
Baca juga: Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie
Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu