Pemilu 2024

Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPRA Iskadar Usman Al Farlaky

"Merujuk pada UUPA, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA Aceh.

Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh.

Kita akan sampaikan protes terbuka," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. (dan)

Baca juga: Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie

Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Berita Terkini