"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/1).
Dia mengatakan, dalam upaya penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe tersebut, pihaknya dibantu oleh Brimob Polda Papua.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada pihak swasta, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Namun, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka.
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan, terhitung dari 5 hingga 24 Januari 2023.
Baca juga: Bos Wagner Incar Tambang Gipsum dan Garam di Kota Bakhmut dan Soledar Ukraina
Baca juga: Presiden Ukraina Akui Serangan Rusia Lebih Ganas dan Kerusakan Semakin Luas
Baca juga: Ferdy Sambo: Kejadian Menimpa Putri Candrawathi Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu
Kompas.com: KPK Sebut Lukas Enembe Hendak ke Mamit Tolikara sebelum Ditangkap, Diduga Bakal Tinggalkan RI