Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin yang menjadi DPO KPK dalam kasus korupsi, sejak 30 November 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, bahwa Ayah Merin ditangkap, sekitar pukul 12.00 WIB, di Simpang Lima, Banda Aceh.
"Penangkapan sekira jam 12 siang di Simpang Lima," kata Joko kepada Serambinews.com, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan, saat ini Ayah Merin sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Aceh, sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
Hingga sekarang, Serambinews.com belum mendapat informasi pasti kapan Ayah Merin akan diberangkatkan ke Jakarta.
Namun berdasarkan keterangan dari Jubir KPI RI, Ali Fikri bahwa Ayah Merin akan segera diberangkatkan ke Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Tangkap Ayah Merin, Empat Tahun Jadi Buronan
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin, Selasa (24/1/2022).
Penangkapan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Benar, Selasa (24/1/2023), dengan bantuan tim dari Polda NAD (Polda Aceh-red), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali saat dikonfirmasi Serambi Indonesia melalui Pesan WhatsApp (WA).
Ia menjelaskan, Ayah Merin sendiri sudah menjadi DPO sejak 30 November 2018. Mantan petinggi GAM tersebut ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022.
KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu lembaga antirasuah dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.
Baca juga: Terungkap Lokasi Penangkapan Ayah Merin, Diamankan di Banda Aceh, Jubir KPK: akan Dibawa ke Jakarta
"Berikutnya, DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," pungkas Jubir KPK, Ali Fikri.
Mantan kombatan tersebut menjadi buronan lembaga antirasuah itu sejak tahun 2018, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga di Sabang.
Usai diringkus, Ayah Merin langsung diboyong ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi penangkapan Ayah Merin tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
"Waalaikumsalam. Benar bang untuk sementara di Polda Aceh," kata Joko saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui Pesan WhatsApp (WA), Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com, dikabarkan Ayah Merin diperiksa di ruang Diskrimsus Polda Aceh.
Seperti diketahui, Ayah Merin yang merupakan eks kombatan GAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sejak Rabu 26 Desember 2018.
Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.(*)