Sementara satu kantor Pertanahan berada pada zona kuning dengan opini penilaian “kualitas sedang” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh, Dr Mazwar, SH, MHum mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas piagam penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh.
Mazwar menambahkan, bahwa Kantor ATR/BPN Aceh berkomitmen tetap bekerja keras memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Mazwar juga mengapresiasi Kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh zona hijau, agar perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2023, Ombudsman: Perlu Adanya Dukungan dari Bupati/Walikota
“Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning insya Allah tahun depan harus masuk ke zona hijau,” harap Mazwar.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)