Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan Tahun 2022 ke Kantor Pertanahan se-Aceh, 13 Kantor di Zona Hijau
SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh menyerahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan “rapor” berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Aceh di Ballroom Aceh, Hermes Hotel, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).
Pers rilis diterima Serambinews.com, penyerahan hasil penilaian itu dilakukan dalam rapat kerja Kantor Wilayah ATR BPN Aceh, yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh, Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE, Ak, MPA menyampaikan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang dimandatkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman secara rutin melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sejak tahun 2015.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tahun 2022 dimensi penilaian diperluas,” kata Dian.
Baca juga: Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman, Karena Dinilai Lakukan Maladministrasi
Pada dimensi input, katanya, kompetensi penyelenggara merupakan salah satu komponen yang dievaluasi.
Sedangkan pada dimensi proses dan ouput, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan menjadi komponen penilaian.
Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
“Ombudsman berharap inovasi dalam penilaian ini dapat menakar mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif,” tambah Dian.
Menurutnya, penyempurnaan dimensi penilaian mencakup dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service) adalah pendekatan berbeda, yang belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dian menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 terhadap 21 kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh.
Baca juga: Dinilai Lakukan Maladministrasi, Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman
Adapun hasil penilaian, tujuh kantor pertanahan berada pada zona hijau dengan opini penilaian “kualitas tertinggi” yaitu kantor Pertanahan Aceh Barat, Aceh Timur, Nagan Raya, Pidie, Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Aceh Tamiang.
Kemudian 13 Kantor pertanahan berada pada zona hijau dengan opini penilaian “kualitas tinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Banda Aceh, Simeulue, Pidie Jaya, Gayo Lues, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya.