Modus Ingin Curhat, Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak 15 Tahun di Losmen, Korban Menjerit: Jangan Ayah
SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kembali terjadi di Aceh.
Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang ayah berinsial AF (50), tega merudapaksa Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Simeulue.
AF nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban di kamar Losmen yang tertelak di satu desa dalam Kecamatan Simeulue Timur.
Perbuatan itu dilakukan AF pada pagi hari dengan modus ingin curhat.
Baca juga: Pria Ini Culik dan Rudapaksa Putri Tirinya Berusia 9 Tahun, Dendam sama Istri Hendak Diceraikan
Kini AF telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb yang dibacakan pada Selasa (7/2/2023).
Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Hal ini sebagaimana melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 150 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 06.30 WIB berlokasi di kamar losmen di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Sebelum kejadian, terdakwa AF pergi mengantarkan SI ke pasar untuk berjualan cabai.
Setelah mengantarnya, terdakwa kembali ke losmen untuk menjemput korban.
Sesampainya di losmen, AF masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.
Baca juga: Kakek di Aceh Timur Rudapaksa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa, Korban Hamil
Kemudian terdakwa bertanya kepada korban “Boleh Ayah curhat sama Mawar (bukan nama sebenarnya)?’
Belum sempat dijawab oleh korban, terdakwa langsung menarik tangan korban dan langsung memaksa melakukan hubungan intm.
Korban kemudian menolak tangan Terdakwa dan berkata “Jangan Ayah!”.
Namun terdakwa tetap memaksa dan tidak menghiraukan penolakan korban.
Usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, terdakwa mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan kepada ibu.
Berdasarkan Visum et Repertum, ditemukan bekas luka robek pada hymen (selaput dara) di jam 3-9 dan korban tidak hamil.
Berdasarkan Laporan Kasus yang dibuat oleh konselor pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Simeulue diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak memiliki tanda-tanda trauma.
Namun korban merasa marah kepada Terdakwa karena telah dengan sengaja mencabuli dirinya dan tidak mengakui perbuatannya.
Ayah Rudapaksa Anak 5 Tahun di Aceh Tenggara
Dalam kasus lainnya, seorang ayah bejat bernama NP Sambo (26), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadhan 2022, di rumahnya saat korban tidur.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.
Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, Terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadhan 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Aceh Tenggara.
Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban, dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Korban yang merasa kesakitan melakukan perlawanan dengan mengatakan “jangan yah” dan “sakit yah”.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, korban menangis karena merasa sakit dibagian alat vitalnya.
Lalu korban keluar dari kamar untuk pindah ke kamar nenek korban.
Nenek korban yang mendapati cucunya menangis itu kemudian bertanya “kenapa menangis?”
Korban pun kemudian menceritakan tindakan bejat ayahnya tersebut.
Lalu korban tidur bersama neneknya pada malam itu.
Korban merasa sakit ketika hendak buang air kecil dan selalu menangis karena kesakitan.
Korban juga diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan pada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada ibu.
Berdasarkan hasil keterangan Visum et repertum Nomor : 499/05/VER/R/XXX/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 6.8 tak sampai kedasar.
Baca juga: Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos
Dengan kesimpulan hal kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Akibat dari perbuatan pebejat tersebut, korban mengalami nyeri di bagian alat vital, trauma dan muncul rasa ketakutan yang berlebihan kepada ayahnya
Di depan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, korban mengaku sudah tidak sayang lagi pada ayah (Terdakwa).
Korban juga tidak mau bertemu lagi dengan ayah (Terdakwa) dengan mengatakan bahwa “ayah jahat”. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS