Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS