Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk curratter yang diduga digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau tersebut.
Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan kasus tersebut bermula pada Selasa (21/2/202) sekira pukul 15.10 WIB.
Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) terkait adanya seekor anak Harimau Sumatera yang me mangsa ternak kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, aceh Timur.
Kemudian saat tiba di lokasi, tim dari BKSDA menemukan satu ekor bangkai anak harimau yang tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.
Kemudian tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab matinya harimau Sumatera tersebut.
Kemudian tim menemukan satu buah kantong plastik yang berisikan racun hama merk curatter. Atas temuan ini, kemudian petugas BKSDA Aceh melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Diperoleh informasi bahwa harimau itu diduga diracun oleh pemilik kambing yang di mangsa oleh harimau tersebut.
Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
Setelah pelaku diamankan, dalam pemeriksaan pelaku SY, mengakui telah menabur racun hama merk curratter pada bangkai kambing yang telah di mangsa harimau tersebut.
"Pelaku mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya di mangsa oleh harimau tersebut. Sehingga dia menabur racun dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)