Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp 600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Sesuai laporan di Polisi, waktu kejadian pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi pada Minggu (18/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.
Baca juga: Kick Off Semesta Cegah Stunting, Kepala BKKBN Cerita Risiko hingga Target Penurunan Stunting 2024
Baca juga: Kita Rusak, Pusat Tak Mengembalikan 4 Pulau Milik Aceh
Baca juga: Kemenag: Posisi Hilal Secara Hisab Sudah Penuhi Kriteria, Apakah Sudah Masuk 1 Ramadhan 1444 H?
TribunJogja: FAKTA Baru Terkuak, Tersangka dan Korban Mutilasi Kenal via Facebook dan Beberapa Kali Berkencan