Kupi Beungoh
Kita Rusak, Pusat Tak Mengembalikan 4 Pulau Milik Aceh
Hampir semua kalangan di Aceh ikut menyuarakan keberatan atas pemberian 4 pulau milik Aceh kepada Sumatera Utara.
Oleh: Risman Rachman
“Kita rusak”
“Rusak punya kita”
“Sabar aja ya”
“Sabar ndak juga”
“Habis kita”
Begitu dialog viral baru-baru ini, yang sepertinya mewakili suasana batin Aceh kala mengetahui Pusat tidak mengembalikan 4 pulau milik Aceh.
Dalam Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tertanggal 9 November 2022 4 pulau itu masih masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, salah satu alasan untuk melakukan koreksi Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 karena adanya keberatan dari Aceh.
Sayangnya, 70 hari usai rapat pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan yang digelar Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Wilayah Sumatera Kementerian Dalam Negeri lahir Kemendagri yang kembali merugikan Aceh.
Baca juga: Setelah Nova, Giliran Marzuki Protes Mendagri Terkait 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumut
Baca juga: Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Begini Penjelasan Pemerintah Aceh
Baca juga: Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh
Gema Advokasi Aceh
Padahal, jika diingat-ingat, advokasi Aceh untuk menyoal Kemendagi Nomor 050-145 Tahun 2022 lumayan cukup bergema.
Hampir semua kalangan di Aceh ikut menyuarakan keberatan atas pemberian 4 pulau milik Aceh kepada Sumatera Utara.
Gema advokasi yang bertepatan dengan musim penentuan Pj Gubernur Aceh itu berhasil mendorong Kemendagri membentuk tim verifikasi dan melakukan verifikasi faktual ke 4 pulau yang ada, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Buktinya, pada pertengahan Mei 2022, Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin putra Aceh, Safrizal merespon keberatan Pemerintah Aceh dengan mengatakan pihaknya akan membentuk tim bersama untuk mengecek lokasi empat pulau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.