Sehingga dapat disimpulkan ekportir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap diwajibkan membayarkan THR secara utuh mengacu pada perhitungan gaji normal.
Indah menambahkan, pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainya termasuk perhitungan THR.
"Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," jelasnya.
"Yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak lain pekerja. Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ungkap Indah.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai 19 April 2023
Baca juga: Bocah 9 Tahun Kesakitan Sambil Pegang Perut, Pantas Ayahnya Panik dan Dunianya Seperti Hancur
Baca juga: Harga Emas Murni Hari Ini di Pidie Masih Bertahan, Ramai Warga Menjual
Kompas.com: Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal