SERAMBINEWS.COM - Berkut jadwal pencarian THR Lebaran Idul Fitri 2023.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta.
Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.
Sementara itu, untuk pegawai di instansi pemerintahan yakni PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, jadwal pencairan THR 2023 dikabarkan akan lebih cepat.
Lalu pada tanggal berapakah THR 2023 akan diberikan?
Jadwal pemberian THR 2023 pekerja/buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.
Baca juga: Perusahaan Wajib Berikan THR Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun, Begini Sekemanya, Menaker: Wajib Dipatuhi
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.
Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.