THR Idul Fitri 2023

Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya, PPPK PNS dan TNI/Polri Cair Pada Tanggal Ini

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal pencairan tunjangan hari raya idul fitri 2023.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan THR untuk PNS dan aparatur sipil negara ( ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri 2023.

Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok.

Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Besaran THR pekerja/buruh

Menaker Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta,"

"Dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Besaran THR PNS hinga Pensiunan

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Menhub: Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, Supaya 18 April Karyawan Bisa Mudik

Halaman
1234

Berita Terkini