THR Idul Fitri 2023

THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen.

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR ASN dan pensiunan cair mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.

Kabar tersebut dipastikan langsung oleh Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13

Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Lebih jauh ia menjelaskan, komponen pemberian THR 2023 sama dengan tahun lalu.

THR 2023, jelas Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Beri THR Spesial untuk Guru dan Dosen Lebaran Ini

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Kemudian tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Insiden Berdarah di Langsa, Anak Pemilik Kos Bacok Tiga Mahasiswa, Begini Kronologinya

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Guru dan Dosen dapat THR "Spesial"

Disamping itu, ada yang berbeda dengan pemberian THR bagi tenaga pengajar yakni guru dan dosen pada tahun ini.

Tahun ini, Sri Mulyani memberikan THR spesial bagi guru dan dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
12

Berita Terkini