Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana  diatur dalam Pasal  47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat  pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan.

Lalu, Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada MA.

Baca juga: Surat Menyentuh Ferdy Sambo untuk Anak Bungsunya yang Berulang Tahun: Maafkan Papa Mas

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).

Selain menguatkan vonis mati Ferdy Sambo, majelis hakim juga menyebut soal motif pembunuhan Yosua yang tidak perlu dibuktikan.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2024) diikuti dari Breaking News Kompas TV.

Hakim Singgih lantas menjelaskan lagi soal pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo. 

"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.

 

Motif Tidak Wajib Dibuktikan Sudah Tepat 

Hakim Singgih lantas menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Saksi juga disebutnya sudah bicara dengan terbuka. 

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang dipertimbangkan mengenai motif adalah sudah benar.

"Yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," ujarnya.

 
Ditambah, motif pembunuhan Yosua ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting.

Mulai dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang dan ika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu,

Halaman
123

Berita Terkini