Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.
 

Baca juga: Viral Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi dan Beberkan Perhitungannya

Baca juga: VIDEO DPR Pastikan Negara Hadir dalam Kasus Pekerja Migran Indonesia di Suriah yang Ingin Pulang

Baca juga: Kakek Driver Ojol Dipukuli Pria Tak Dikenal hingga Patah Gigi, Pelaku Kabur saat Rumahnya Digeruduk


 

Kompas.com: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

 

 

Berita Terkini