Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti."
Baca juga: Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Datang ke Polda Sumut, Jadi Buronan Narkoba Sejak 2020
Mukmin sebagai perantara
Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.
Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.
"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," jelasnya.
Baca juga: Besok Ada Gerhana Matahari Total, Jadwal dan Wilayah yang Alami Gerhana Matahari Total 20 April 2023
Kuasa hukum tidak terima Mukmin ditahan
Mukmin Mulyadi merasa tak terima Polisi menahan Mukmin, sejak Selasa (18/4/2023) malam.
Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.
Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.