Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari Januari – April 2023 jumlah kendaraan bermotor di Banda Aceh yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Pemerintah Aceh, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah mencapai angka 8.000 unit kendaraan lebih. Itu baru untuk Kota Banda Aceh saja, belum daerah lainnya.
“Dari hasil evaluasi petugas Kantor Samsat di daerah, peminat program pemutihan pajak kendaraan di kabupaten/kota masih banyak, sehingga program tersebut diperpanjang untuk ketiga kalinya, hingga 30 Juni 2023 mendatang,” kata Kepala UPTD PPA Wil I, Kantor Samsat Banda Aceh, Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (4/5) di Banda Aceh.
• PKS Aceh Besar Akan Daftarkan Bacaleg ke KIP Pada 8 Mei Mendatang
Hingga akhir April 2023 kemarin, ungkap Rizal, pemohon program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang masuk ke Kantor Samsat Batoh, Kota Banda Aceh per harinya masih ada sekitar 86 unit kendaraan. Itu, artinya jumlah pemohonnya masih cukup banyak.
Pemerintah Aceh melalui BPKA, membuat program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ungkap Rizal, untuk membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat Aceh untuk memenuhi kewajibannya atas kendaraan bermotornya di tengah kondisi ekonomi sedang susah, dampak dari pada covid 19.
Selain itu, menyahuti penerapan kebijakan penghapusan data base kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), sesuai isi pasal 74 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, kata M Rizal, sudah berlangsung dua tahap. Pertama Januari – Februari 2023, berhasil menjaring 5.031 unit kendaraan bermotor kembali membayar PKB tahunannya dan kedua Maret – April 2023, berhasil menjaring 3.118 unit kenderaan bermotor.
Program pemutihan PKB itu diberikan, ungkap M Rizal, berupa pemberian insentif pajak atas kendaraan bermotor kepada yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari tiga tahun, cukup membayar pajak pokok 3 tahun dan bebas dendanya.
Selanjutnya, bebas bea Pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) ke dua dan seterusnya, bebas dendanya. Kemudian, bebas pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Dari PT Jasa Raharja, memberikan insentif bebas dengan tunggakan SWDKLLJ.
Untuk mutasi kendaraan bermotor, atau balik nama kendaraan bermotor, kata M Rizal pada wilayah Kota Bada Aceh, proses tahap pertama melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotornya pada unit Pelayanan BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, di Lamteumen Banda Aceh dan selanjutnya daftarkan proses pelunasan pajak, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan TNKB (Plat Pol BL) pada Kantor Samsat Bersama Kota Banda Aceh.
Kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, kata M Rizal, pihaknya memberikan kemudahan dan inovasi pembayaran. Antara lain pembayaran pajak secara non tunai, via QRIS, dan PIN Pad ATM Bank Aceh, serta pembayaran pajak secara online, seperti chanel pembayaran via ATM Bank Aceh, mobile banking, Action Bank Aceh, POSpay, dan aplikasi SIGNAL , di samping layanan Samsat Unggulan lainnya. Seperti Drive Thru, Samsat keliling, Samsat MPP di Pasar Aceh.
Hingga bulan Mei 2023 ini, sebut M Rizal, minat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunannya tepat waktu masih tinggi. Yang membayar datang langsung ke Kantor Samsat Batoh, jumlahnya mencapai 735 orang per hari, melalui Drive Thru sebanyak 132 unit kendaraan per hari, Samsat Keliling 100 unit kendaraan per hari dan Samsat MPP Pasar Aceh 60 unit kendaraan per hari.
Plt Kepala BPKA, Ramzi yang didampingi Kabid Pendapatan, Saumi Elfizar mengatakan, perpanjangan program pembebasan pajak kendaraan bermotor ketiga ini, hendaknya dijadikan momen yang penting bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan Plat Non BL, mutasikan kendaraannya ke Plat BL. Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan Plat Non BL untuk memutasikan kendaraan bermotornya ke Plat BL, bebas Pajak BBNKB ke dua dan seterusnya serta bebas denda,” ujar Ramzi.(*)
• HUT Kota Jantho, Kumpulkan Darah 71 Kantong
• Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tewasnya Asiah di Lift Bandara Kualanamu