Ibu Penjual Gorengan Dijebak Anak dari dalam Penjara, Dituduh jadi Kurir Narkoba

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023) (Tribunnews.com)

SERAMBINEWS.COM - Tega, seorang anak jebak ibunya yang seorang penjual gorebangan.

Sang ibu dituduh jadi kurir narkoba.

Tak main-main akibat perbuatan sang anak, seorang ibu bernama Asfiyatun (60) kini dituntut hukuman penjara lima hingga 20 tahun.

Mendengar tuntutan tersebut, tangis Asfiyatun pun pecah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(10/5/2023).

Warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya itu kecewa karena dijebak anaknya, Santoso.

Ilustrasi Narkoba - (Tribun Manado)

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak mengetahui apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Diketahui, tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada awal Januari 2023 lalu.

Santoso kemudian menjadikan rumah orangtuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi paket asal Lampung itu sebenarnya adalah ganja.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah anggota polisi pun mendatangi rumah Asyifatun

Asfiyatun pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.

Perempuan berhijab itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Dikutip dari Tribun Mataraman, saudara terdakwa, Syafi'i sangat yakin Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

Asfiyatun menangis saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/5/2023) (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya.

Nasib Asfiyatun Mirip Parida Ariani, Dijebak Anak Bawa Jus Berisi Narkoba

Melansir dari Kompas.com, Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku dijebak anaknya sendiri, BS.

Oleh BS, sang ibu diminta untuk mengantarkan jus alpukat ke lapas. Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hari itu, Parida didatangi seorang laki-laki yang berinisial R.

Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.

R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Setelah memberikan jus alpukat, R langsung pergi.

Dengan membawa jus titipan R, Parida dan suaminya pergi mengunjungi anaknya di lapas.

Mereka pun kemudian menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian serta makanan termasuk jus yang dititipkan R kepada petugas lapas.

Setelah itu Parida dan suaminya pulang ke rumah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Parida dan suaminya diminta petugas untuk datang kembali ke lapas.

Saat mereka datang, sudah ada anggota Polsek Kota Pinang di lapas.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.


Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS, anak kandung Parida di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Dilepaskan dan jadi saksi

Sementara itu di hadapan polisi, Parida berurai air mata karena tak menyangka anak kandungnya, BS yang merupakan anak ketiga dan empat bersaudara tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.

Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: 'Santoso Tega!'

Baca juga: PNA Daftrakan 30 Bacaleg ke KIP Lhokseumawe, Target Raih Delapan Kursi 

Baca juga: Seorang Remaja Korban Tenggelam di Gandapura, Bireuen Ditemukan, Satu Lagi Masih Dicari

Baca juga: Geng Ransomware LockBit Ancam BSI, Beri Waktu 72 Jam untuk Negosiasi: Jika Gagal Data Nasabah Dijual

Berita Terkini