Nenek Endang Kaget Disomasi Rp 115 Juta: Gak Tahu Ada yang Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial kasus seorang nenek di Klaten, Jawa Tengah yang disomasi dan didenda ratusan juta karena diduga melanggar hak siar tayangan bola.

Tidak hanya itu, namun ada beberapa kasus lain dari pelaku UMKM di Jawa Tengah yang akhirnya harus berurusan dengan hukum karena tuduhan yang sama.

Masing-masing telah menerima somasi dari Vidio.com dan dipanggil polisi serta dibeankan denda hingga ratusan juta.

Kasus terbaru menimpa Endang, seorang nenek berusia 78 tahun, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.

Warga Kabupaten Klaten itu disomasi untuk membayar Rp 115 juta karena kasus tersebut.

Padahal, saat itu di rumahnya sedang mengadakan halal bihalal keluarganya.

Endang pun mengaku kaget dengan somasi ini. 

Dalam surat somasi itu, tertulis bahwa kafe miliknya melanggar hak siar penayangan.

"Itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga," kata Endang kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (26/8/2025).

Endang mengatakan, tempat usaha kafe yang dikelola menantunya berada di dalam rumahnya.

Dia mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten.

 
"Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu, saya runding dengan anak menantu saya," ujarnya.

Dalam surat somasi itu, tertulis bahwa kafe miliknya melanggar hak siar penayangan.

"Saya kan kaget," lanjut Endang.

Kemudian dia baca secara detail, ternyata somasi yang dimaksud adalah saat ada kegiatan halal bihalal keluarga besar pada 11 Mei 2024 di rumahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini