Gara-gara Hukum Siswa, Sularno Guru Honorer di Musi Rawas Divonis Penjara 6 Bulan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sularno, guru honorer di Musi Rawas divonis 6 bulan penjara. (TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.


"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya.

Para guru di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, gelar aksi solidaritas untuk Sularno yang terancam penjara gegara hukum siswa.

Sehari Jelang Vonis Tetap Mengajar

Sehari sebelum sidang vonis, Sularno memilih tetap mengajar seperti biasa, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, Guru bergaji Rp 500 ribu ini, dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan apa pun yang akan diputuskan majelis hakim Sularno secara pribadi akan menerima putusan itu.

"Secara pribadi Sularno akan menerima putusan itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin 15 Mei 2023.

Namun, dia berharap lewat pembelaan yang telah disampaikan mulai lewat pledoi, aspirasi guru, dan dukungan siswa sungai naik yang bersurat langsung dengan hakim.

"Mereka (Sularno, keluarga dan pihak guru) optimis intinya hakim akan memberikan putusan yang adil atas perkara ini," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini