Gara-gara Hukum Siswa, Sularno Guru Honorer di Musi Rawas Divonis Penjara 6 Bulan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sularno, guru honorer di Musi Rawas divonis 6 bulan penjara. (TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Dayat menambahkan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, terkait keputusan yang akan diambil setelah sidang vonis.

"Kita akan melihat sidang putusannya dulu, apa yang diputuskan oleh majelis hakim besok, baru bisa mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan punishment.

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu. di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu. Sebab, pihak keluarga tidak mau damai.

(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Nasib Sularno Guru Honorer Gaji Rp500 Ribu di Musi Rawas, Divonis Penjara 6 Bulan karena Hukum Siswa

Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Ribu Alat Kosmetik Ilegal, BB 24 Kasus Inkrah Termasuk Sabu & Ganja

Baca juga: Iran Kirim 400 Drone Lebih ke Rusia, Dipakai Gempur Ukraina, Teheran Dapat Ini dari Moskow

Baca juga: BEJAT Pria Setubuhi Nenek Lumpuh, Aksinya Kepergok Anak Korban

Berita Terkini