Berita Banda Aceh

Ingin Berdayakan Masyarakat Adat, Kemendikbud Kumpulkan Perwakilan 21 Mukim se-Aceh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan dengan tajuk Lokalatif Swabela Masyarakat Adat, 15-17 Mei 2021 di Banda Aceh.

Mukim-mukim tersebut merupakan mukim dampingan Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, yang sedang mengusulkan atau mempunyai potensi untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui  Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, ingin memberikan dorongan supaya ada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat yang ada di Aceh.

Oleh karena itu, direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan itu menyelenggarakan kegiatan dengan tajuk Lokalatif Swabela Masyarakat Adat, 15-17 Mei 2021 di Banda Aceh. 

Kegiatan ini mengambil tema, Penetapan, Hutan Adat, Pemajuan Kebudayaan, dan Pemetaan Partisipatif.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 21 mukim yang ada di Aceh yang tersebar di 10 kabupaten/kota. 

Mukim-mukim tersebut merupakan mukim dampingan Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, yang sedang mengusulkan atau mempunyai potensi untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Selain itu, peserta juga terdiri dari dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan gampong juga dinas yang membidangi kebudayaan. 

Kemudian juga ada unsur penggiat budaya dari Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek.

Sambutan sekaligus pembukaan dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal SSTP MSi. 

Baca juga: Tambang Emas Linge jadi Ancaman Terhadap Masyarakat Adat Gayo

Almuniza menyebutkan, Provinsi Aceh mempunyai potensi bahari dan gunung yang begitu indah, begitu juga dengan potensi sumber daya manusianya. 

Lebih lanjut kepala dinas menyebutkan, masyarakat adat Aceh mempunyai peranan dalam pelestarian kebudayaan.

Sementara itu, Kapokja Advokasi, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), Christriyati Ariani mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong proses penetapan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat di Aceh. 

Selain itu, kegiatan ini juga mesosialisasikan program pemajuan kebudayaan pada masyarakat adat Aceh.

Katanya, untuk menetapkan status masyarakat adat menjadi wewenang Kemendagri, sedangkan penetapan hutan adat jadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup. 

Halaman
12

Berita Terkini