Sementara pihaknya, berperan jika masyarakat sudah terbentuk dan hutan adat sudah ditetap.
Pihaknya ingin masyarakat adat bisa berkembang dan diberdayakan, dengan segala keunggulan dan kearifan lokalnya.
Baca juga: Puluhan Masyarakat Adat Dayak Geruduk DPRD Kukar, Minta Edy Mulyadi Ditangkap
Sjamsul Hadi, SH, MM Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dalam materinya menyebutkan pemerintah dalam hal ini Dit. KMA mempunyai program advokasi bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Di tingkat pusat sudah ada kelembagaan Tim Koordinasi Layanan Advokasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat yang dibentuk oleh Kemenko PMK yang terdiri atas lintas Kementerian/ Lembaga negara.
Sejurus dengan itu, Piet Rusdi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I juga menyampaikan program-program pemajuan yang dilakukan di wilayah Aceh, baik terkait warisan budaya benda ataupun warisan budaya tak benda.
Kasubdit Fasilitasi Kewenangan dan Produk Hukum Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Satria Gunawan, SE, MM menyampaikan bahwa dalam regulasi terkait masyarakat hukum adat sudah diatur dalam Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, KLHK yang diwakili oleh Zakaria Yoseph Tien dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Sumatera yang memaparkan materi tentang Hutan Adat.
Pametari selanjutnya adalah Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH, akademisi dari Universitas Syiah Kuala yang memberikan materi terkait konsep Mukim dan Gampong di Aceh.
Pemateri dari Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma juga menyampaikan materi terkait upaya fasilitasi komunitas masyarakat adat dalam mendapatkan Hutan Adat.
Rintho Tri Hasworo, praktisi advokasi masyarakat adat juga berbagi cerita, terkait upaya advokasi masyarakat adat yang dilakukan di Indonesia.
Sesi terkhahir adalah materi tentang Pemetaan Partisipatif yang diberikan oleh Diarman dari Seknas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif.
Materi ini bertujuan mengenalkan pentingnya dan aplikasi pemetaan partisipatif bagi peserta lokalatih.
Sambutan penutupan diberikan oleh Christriyati Ariani, dengan menitipkan pesan kepada para pihak dalam upaya-upaya pelindungan dan pemajuan masyarakat adat. (*)
Baca juga: Menjadi Saksi Konferensi Masyarakat Adat Papua