Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anak Gadisnya yang Diperkosa Pria Bejat, Sang Ayah Tewas Ditikam Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)

Baca juga: Pasien BPJS Kini Juga Bisa Berobat di Klinik Utama Kita Sehat Kota Subulussalam

Baca juga: Viral Warga Berebut Daging Ilegal di Tumpukan Sampah, Ada yang Sudah Dimasak, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Lionel Messi Tinggalkan PSG, Laga Versus Clermont Jadi Perpisahan, Pindah ke Liga Arab Saudi?

Sudah tayang di TribunJateng: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anak yang Diperkosa Berujung Duka, Jumairi Menikamnya Hingga Tewas

Berita Terkini