Napi Sabu Kabur dari RSUD

Kemenkumham Dalami Kasus Napi Sabu 26 Kg Kabur dari RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur Usai Operasi Tumor

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata merupakan pengendali jaringan narkoba. Informasi terbaru, Sabtu (3/6/2023) Subuh, Usman Sulaiman yang sudah divonis 20 tahun penjara kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud, dua hari setelah ia dioperasi penyakit tumor dialaminya.

Setelah Usman selesai dioperasi ia harus menjalani rawat inap untuk memulihkan kondisi kesehatan dan mendapat control dari petugas medis.

Namun, pada Sabtu (3/6/2023) setelah subuh, Usman melarikan diri dari kamar rawat inap RSUD Zubir Mahmud.

"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.

Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.

Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.

Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.

Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman. Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.

Ketika dicek, jelas  Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.

Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.

"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman. Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.

Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.

"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.

Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).

Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.

Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.

Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM. Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
 

 
 
 
 

 
 

Berita Terkini