Sosok M dan Y, Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala sekolah dan guru madrasah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswanya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri

Sementara Y telah diberhentikan sebagai pengajar sekolah tersebut.

Y merupakan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejak Senin (29/5/2023), Y yang bertugas di bawah Kemenag telah ditarik dari sekolah.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Agama Cabuli 12 Murid Perempuan di Wonogiri, Ini Sosok Pelaku M dan Y

Anif Solikhin juga mengatakan guru sekolah tersebut sempat melaporkan kasus ini ke kepala sekolah, tapi tidak ditindaklanjuti.

Mereka tidak menyangka kasus pencabulan ternyata dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama.

"Para guru di madrasah tersebut baru mengetahui adanya dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru pada Jumat lalu."

"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah. Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar kedua tersangka dapat diberi hukuman maksimal.

Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.

“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.

 

Baca juga: Bejat! Oknum Guru SD di di Lombok Cabuli Murid Laki-laki, Modus Ajak Nonton Video Dewasa

Halaman
123

Berita Terkini