Lalu dijawab oleh korban “sakit pinganggku ustad”.
Mendengar korban yang mengeluh pinggangnya sakit, terdakwa lalu mengatakan kepada korban “sini kok ngak biar ku kusuk”.
Kemudian datang dua orang yang juga tinggal dan tidur di kamar asrama tersebut.
Setelah dua orang tadi tertidur, korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijitnya.
Lalu dijawab oleh terdakwa “ayok terus kok ngak”.
Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang korban dan mengusuk-gusuk korban.
Saat terdakwa memijat korban, terdakwa sesekali membuka sarung korban dan mengusuk bagian bokong korban.
Saat korban sudah tertidur, terdakwa melakukan tindakan bejat dengan menyodomi korban.
Mengetahui hal tersebut, korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga terdakwa menghentikan kebejatannya.
Korban yang terbangun merasakan sakit di bagian bokongnya dan langsung duduk.
Lalu terdakwa berpura-pura tidur di sebelah korban.
Setelah kejadian tersebut, korban memilih kabur dari pesantren dan pergi ke rumah neneknya di satu desa lama Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Sesampainya di rumah nenek, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan mencertikan kejadian yang dialaminya di pesantren akibat perbuatan dari terdakwa.
Lalu kemudian orang tua korban membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus) serta di bagian tubuh lainnya.