Kebajatan terdakwa juga pernah dilakukan pada November 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban yang sedang tertidur di kamar asrana bersama-sama dengan Terdakwa dan seorang lainnya.
Pada saat itu korban sedang tertidur di pinggir sebelah kiri, sedangkan terdakwa tidur di tengah dan seorang lainnya tidur di sebelah kanan.
Ketika korban sedang tertidur dengan keadaan terlentang, terdakwa kemudian memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut bangun dan kemudian memalingkan tubuhnya ke sebelah kiri.
Hal itu membuat terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berpura-pura tidur.
Dalam ruang persidangan, korban mengaku kebejatan pelaku sudah dilakukan sejak September 2022 dan 7 Februari 2023 merupakan kejadian terakhir kalinya sebelum ianya melapor ke orang tua.
Dikatakan, korban tidak berani melakukan perlawanan saat terdakwa melakukan tindakan bejat terhadap dirinya karena takut.
Korban takut karena pernah diceritakan bahwa terdakwa adalah mantan narapidana narkoba dan pernah membunuh orang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)