Kasus ini pada akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian karena proses mediasi gagal.
"Akhirnya lanjut ke hukum semuanya di Polsek Kebomas sekarang," tandas Ahmad.
KEJADIAN SERUPA - Sekdes Selingkuh dengan Bu Kaur, Ketahuan sama Suami Lalu Ribut
Kasus perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa kembali terjadi dan membuat heboh.
Perselingkuhan kali ini melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan Kaur Kesra Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Entah sudah berama lama keduanya berselingkuh.
Namun pada hari itu, Pak Sekdes mendatangi rumah Bu Kaur Kesra.
Setibanya di lokasi, Pak Sekdes malah bertemu dengan suami Bu Kaur dan terjadilah keributan.
Keributan tersebut mengundang para warga sekitar dan akhirnya heboh.
Usut punya usut, warga baru mengetahui perselingkuhan perangkat desa itu dari keributan Pak Sekdes dengan suami Bu Kaur.
Kejadian ini dengan cepat menyebar dan akhirnya sampai ke Camat Trucuk, Rabiman.
Ia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut dan langsung memerintah jajaranya untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk diserahkan ke Inspektorat.
Diolah dari Kompas.com, berdasarkan informasi, perselingkuhan perangkat desa ini mencuat di masyarakat desa setempat setelah Pak Sekdes mendatangi rumah Bu Kaur Kesra.
"Kemarin itu yang bersangkutan sendiri (Sekdes) datang ke rumah yang putri itu (Kaur Kesra),” kata Rambiman.
“Makanya jadi mencuat karena bertengkar sama suaminya (Kaur Kesra) di situ," sambungnya, dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).
Rabiman mengaku, telah meminta kepada Kepala Desa (Kades) Mandong untuk membuat tim guna mengklarifikasi pihak-pihak terkait isu perselingkuhan tersebut.
Pihaknya tidak ingin isu tersebut nantinya mengganggu kondusivitas desa.
Hal ini mengingat tidak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan kepala desa di Klaten.
"Itu kan baru diduga ada hubungan asmara antara Sekdes dengan Kaur Kesra,”
“Kemarin dari kami (camat) sudah perintahkan Pak Kades membentuk tim untuk klarifikasi ke semua pihak yang terkait dengan permasalahan itu," terang dia.
Rabiman menyampaikan, sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait isu perselingkuhan antar sesama perangkat desa Mandong ke Inspektorat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"BAP-nya sudah ada kemarin sudah diserahkan ke kami,”
“Kemudian sesuai dengan Perbup No 30 Tahun 2022 itu terus kami teruskan ke Inspektorat,”
“Nanti yang mengeluarkan rekomendasi Inspektorat," sambung dia.
Dikatakan dia, Sekdes yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Kaur Kesra belum lama bertugas di Desa Mandong.
Sebelumnya, menjabat Kaur kemudian mendapat promosi menjadi Sekdes di Desa Mandong.
Mengenai sanksi yang diberikan, Rabiman mengatakan, belum bisa menyampaikan karena masih harus menunggu proses dari Inspektorat.
"Belum bisa berandai-andai. Kan masih proses (Inspektorat). Kami tidak bisa mendahului sehingga kami menunggu proses dari Inspektorat," ungkap Rabiman. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)