Buya juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya ke mana.
Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya : Hak Kita
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustaznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.
Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gresik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.
Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.
“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.
"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.
“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”
“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)