Punya 3 istri
Agus menerangkan, Rudi pernah memiliki tiga istri.
"Istri pertama dinikahi secara sah. Sedangkan istri kedua dan ketiga nikah siri," ujar Agus.
Namun, menurut Agus, tersangka telah menceraikan istri yang pertama dan kedua.
"Anak perempuan berinisial E ini merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," ujar Agus.
Agus menuturkan, selama ini, R tinggal berdua bersama anaknya di sebuah gubuk yang dulunya berdiri di kebun lokasi penemuan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Baca juga: 10 Tahun Ayah Inses dengan Anak di Gubuk hingga Lahirkan 7 Bayi Lalu Dibekap hingga Dibantu Sang Ibu
Istri Bantu Persalinan dan Diancam Dibunuh jika Lapor
Hubungan terlarang antara ayah berinisial Rudi (57) dan anaknya berinisial E (26) di Banyumas, Jawa Tengah, sebenarnya diketahui sang istri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, hubungan terlarang itu dilakukan di gubuk tempat tinggal mereka, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dilakukan di rumah yang (dahulu) ada sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Mereka tinggal bersama di gubuk," kata Agus di kantor satreskrim, Senin (26/6/2023).
Namun istri tersangka Rudi tidak berdaya karena selalu diancam.
"Istrinya mengetahui, tapi dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak, karena diancam pelaku untuk diam. Kalau lapor akan dibunuh," ujar Agus.
Bahkan, proses kelahiran bayi hasil inses itu juga dibantu oleh istri tersangka.
"Yang membantu lahiran adalah istri tersangka yang juga ibu dari E," jelas Agus.
Tersangka bisa bertambah