Sementar kapal yang telah hanyut tersebut hanya tinggal badannya saja, sedangkan mesinnya sudah tidak ada lagi atau dalam kondisi kosong, dan kapal yang tidak bisa digunakan tersebut juga tidak diperpanjang lagi kontraknya antara pemilik kapal dengan pemilik IUP yang berakhir pada Tahun 2019 lalu.(*)
Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XVI - Kasus PT LMR, dan Prospek 500.000 Hektare Tambang Emas Aceh
Baca juga: Selama Juli, 50 Persen Wilayah Aceh akan Hadapi Kemarau Tinggi