Dalam usia penerapan yang masih singkat, pihak DPR Aceh telah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap produk regulasi yang mereka susun sendiri sebelumnya.
Hal ini melahirkan pro-kontra karena dalam proses revisi, muncul wacana untuk mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.(*)
Baca juga: Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh