Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat, Kemabli Dibawa ke RSPAD

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK.

Elius menilai, mengembalikan Lukas ke Rutan KPK seperti menambah masalah baru terkait kesehatannya yang terus memburuk.

Ia menyebut Rutan jauh berbeda dengan rumah sakit yang memiliki mekanisme kontrol pasien yang lebih baik, termasuk konsumsi yang harus diberikan kepada Lukas Enembe.

"Rutan itu tentu beda dengan Rumah Sakit. Kontrol dokternya bagaimana, makanannya seperti apa, tempat tidurnya bagaimana, dan kondisi lain yang tentu saja berbeda dengan saat Lukas dibantarkan di Rumah Sakit. Kecuali kalau beliau rawat jalan dan kami keluarga dampingi sendiri, itu mungkin opsi yang lebih baik," ucap Elius.

Pihak keluarga meminta agar keputusan rawat jalan Lukas Enembe dikembalikan ke RSPAD.

Karena keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sangat jelas mengizinkan perawatan Lukas Enembe untuk alasan kesehatan.

"Apalagi dalam catatan laboratorium khusus ginjal itu sudah melampaui angka ginjal yang normal. Kami kuatir sekali terjadi apa-apa dengan Pa Lukas ketika kembali ke Rutan. Kami harap keputusan ini dievaluasi kembali," tutur Elius.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.

Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," kata Hakim.

 

Baca juga: Sama-sama Dapat Golden Buzzer, Lavender Darcangelo, Gadis Tunanetra Pesaing Putri Ariani di AGT 2023

Baca juga: Muhasabah Diri dipenghujung Tahun Hijrah

Baca juga: Sosok Nezar Patria, Putra Aceh yang Jadi Wamenkominfo, Aktivis Reformasi 1998 Yang Diculik Penguasa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat",

Berita Terkini