Untuk diketahui proyek rehabilitasi yang berada di perbatasan Desa Leubok Tuwe dengan Desa Maddi, Kecamatan Nibong, Aceh Utara itu dimenangkan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 44,8 miliar yang bersumber dari APBN.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh mulai mengaudit proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi Krueng Pase, Aceh Utara.
Tujuan untuk mengetahui berapa persen sudah pengerjaan proyek tersebut yang sudah direalisasikan rekanan selama dua tahun lebih atau 2021 - 2023.
Untuk diketahui proyek rehabilitasi yang berada di perbatasan Desa Leubok Tuwe dengan Desa Maddi, Kecamatan Nibong, Aceh Utara itu dimenangkan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 44,8 miliar yang bersumber dari APBN.
Masa pengerjaan proyek tersebut mulai 12 Oktober 2021 hingga 30 Desember 2022. Namun, karena tak selesai juga, pihak Balai Wilayah Sungai atau BWS Sumatera I memperpanjang waktu atas permintaan perusahaan tersebut.
Tapi dari Januari sampai Maret 2023, tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi Bendung Krueng Pase, sehingga BWS memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut.
“Realisasi proyeknya sekitar 35 persen,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) SNVT PJPA BWS Sumatera I, Syafrepi Hasibuan ST kepada Serambinews.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Terekam CCTV di Makam Ulama, Peserta Laporkan Pertemuan Komisi I DPRK Pidie dengan 5 Calon KIP
Sedangkan dana yang sudah dicairkan kepada perusahaan tersebut, kata Syafrepi mencapai 33 persen di luar muka.
“Aturannya fisiknya dibayar, tapi kalau jaminan sama kita,” ujar Syafrepi.
Menurut Syafrepi, sebelum pemutusan kontrak, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut agar memacu pekerjaan.
“Sejak Desember 2022 kita sudah memberikan penilaian terhadap perusahaan tersebut dan setelah kita warning mereka juga tidak melaksanakan pekerjaannya,” katanya.
Oleh karena itu, yang dirugikan masyarakat. Pasalnya, BWS mengambil sikap memutuskan kontrak dengan perusahaan tersebut pada 24 Maret 2023.
Kemudian pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP2JK, meminta supaya adanya pendampingan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat dilakukan tender baru.
“Saat ini sedang dilakukan audit oleh BPKP. Dan mereka sudah turun ke lokasi tersebut untuk memulai proses audit,” ungkap Syafrepi.
Diperkirakan proses audit proyek tersebut membutuhkan waktu sampai Agustus 2023. (*)
Baca juga: Pemko Banda Aceh Mulai Bayar Utang, Jadi Fokus Utama Pj Wali Kota