Berita Kutaraja

Pemko Banda Aceh Mulai Bayar Utang, Jadi Fokus Utama Pj Wali Kota

“Alhamdulillah, Perwal kedua inilah yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai melakukan pembayaran utang kepada sejumlah pihak, mulai Rabu (2/8/2023).

Di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin, Pemko mengambil langkah cepat dalam penyelesaian utang tahun anggaran 2022, terutama terkait kewajiban kepada pihak ketiga. 

Usai menandatangani roadmap penyelesaian utang dengan pimpinan dewan dan diikuti dengan penandatanganan Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD Pergeseran Kedua, beberapa waktu lalu,

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin dalam keterangan tertulisnya.

“Alhamdulillah, Perwal kedua inilah yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Perwal tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyusun Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.  

“Per-tanggal 31 Juli 2023, BPKK juga telah menerbitkan Surat Penyediaan Dana bagi OPD yang telah merampungkan DPPA dan menginputnya dalam SIPD. Jadi per-tanggal 1 Agustus, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sudah dapat kita lakukan, insya Allah," ujarnya. 

Ia pun menginstruksikan jajarannya agar proses pembayaran sisa kewajiban kepada pihak ketiga ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

“Karena ini salah satu concern saya sejak saya dilantik sebagai Pj Wali Kota. Saya berkomitmen  untuk menyelesaikan permasalahan ini segera," ujarnya lagi. 

Bukan hanya itu, pada pekan depan Pemko Banda Aceh juga akan menuntaskan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama ke semua desa.

"Masih ada sisa dana desa tahap pertama senilai Rp 7,58 miliar yang akan kita salurkan. Dan setelah tuntas, untuk tahap kedua juga akan segera kita cairkan lagi," ujar Amiruddin. 

Sebelumnya, mengenai rincian utang, Kepala BPKK, Iqbal Rokan mengatakan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang tahun 2022, kepada pihak ketiga sebesar Rp 87,1 miliar,

Dan pada Perwal tahap pertama sudah kita dibayarkan Rp 29,1 miliar.

Untuk sisanya Rp 58 miliar akan dibayarkan berdasarkan Perwal kedua dimaksud. 

Gerak cepat Pemko Banda Aceh dalam menyelesaikan sisa utang tahun anggaran 2022 pun mendapat respon positif dari pihak rekanan.

"Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, akhirnya hak-hak kami atas pekerjaan tahun lalu akan segera dibayarkan oleh pemerintah. Terima kasih Pak Pj Wali Kota," ujar salah satu rekanan yang enggan namanya disebutkan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved