Kronologi Anggota DPRD Lampung Tabrak Anak 5 Tahun hingga Tewas, Mobilnya Ternyata Tunggak Pajak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kecelakaan

Tunggak pajak

Sementara itu, dilansir dari http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023), mobil yang dikendarai OR itu diduga menunggak pajak kendaraan.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

 
Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407.000.000 nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.

Untuk itu nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23.086,670 dan belum termasuk administrasi.

Baca juga: PN Lhoksukon Sosialisasi Modernisasi Administrasi Pengadilan

Baca juga: VIDEO Menteri Sosial Sebut 25 Ton Bantuan Pangan Cukup untuk Perbekalan 2 Minggu Warga Papua Tengah

Baca juga: Warisi Bakat Seni, Virgoun Ajak Anak Saat Manggung, Inara Rusli Tak Keberatan

Sudah tayang di TribunLampung: Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah hingga Tewas Ternyata Tunggak Pajak

Berita Terkini