Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri setelah Perlawanannya Lewat Banding Ditolak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.


Kapolri Sebut Hasil Tak Akan Beda Jauh

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa setelah disanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi setiap pelanggar sehingga mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa melawan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.

 

Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. 

Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri dari empat orang mulai dari Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.

 Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Halaman
123

Berita Terkini