"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selengkapnya"Tok! Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Bui".
Baca juga: VIDEO Jokowi Tanggapi Santai Terkait Dugaan Hinaan yang Dilontarkan Rocky Gerung: itu Hal Kecil
Baca juga: VIDEO Pria ini Bagikan Momen Detik-Detik Sebelum Kapalnya Melewati Kawasan Bajak Laut Somalia
Baca juga: VIDEO Melihat Jejak Usaha Pembibitan Milik Muhammad di Pidie, Antara Komitmen dan Kebesaran Jiwa
Sudah tayang di Tribunnews.com: Perlawanan Lewat Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri