Berita Pidie
Polisi Tangkap 20 Pengedar Narkotika di Pidie, Sita 228,36 Gram Sabu dan 705, 65 Gram Ganja
kasus paling baru adalah menyeret pria inisial FA dan IB dengan barang bukti seberat 202 gram paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
kasus paling baru adalah menyeret pria inisial FA dan IB dengan barang bukti seberat 202 gram paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sejak 7 Juni hingga 8 Agustus 2023 Kepolisian Resort (Polres) Pidie berhasil menangkap 20 tersangka pengedar narkotika di wilayah ini.
Hasil barang bukti diamankan adalah 228,36 gram sabu-sabu dan 705,65 ganja.
Demikian disampaikan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar SE, Kasi Humas Anwar SAg dalam Konfrensi Pers digelar di Mapolres Pidie, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, kasus paling baru adalah menyeret pria inisial FA dan IB dengan barang bukti seberat 202 gram paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang ditangkap di Gampong Kareung Kecamatan Batee.

FA (38) tercatat asal Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, IB (36) Gampong Pante Crueng Tanjong, Kecamatan Padang Tiji.
Selanjutnya kasus terbaru jenis ganja tersangka inial RU (36) warga Jojo, ia ditangkap dengan barang bukti adalah 200 gram ganja dibungkus berbalut dengan kertas buku yang ditangkap di Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Kapolres Imam Asfali mengatakan penangkapan dilakukan ini berawal dari 'Jumat Curhat' digelar sehingga mendapatkan informasi tersebut.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika. Dan siapa saja mengetahui bisa memberikan informasi untuk bisa kami berantas.
Berantas harus sama sama yakinlah tidak bisa dari kami saja. Keberhasilan kami tanpa masyarakat tidak ada artinya. Kami membutuhkan bantuan rekan rekan," ungkapnya.
Selain itu, barang bukti disita polisi adalah hp, timbangan yang bersangkutan bertransaksi.
"Adanya timbangan menunjukkan adanya transaksi jual beli. Ini jaringan rapi teratur jumlah bb menunjukkan ada transaksi," katanya.
Sementara itu, kasus tersangka lainnya bervariasi nilainya.
Data dihimpun Resnarkoba, jumlah kasus ditangani Resnarkoba sejak 7 Juni hingga 8 Agustus 2023 adalah ganja sebanyak 3 tersangka jumlahnya 705,65 gram. Kemudian sabu-sabu 17 tersangka totalnya 228,36 gram.
Tersangka adalah SA (42) Gampong Sago, Kecamatan Glumpang Baro. HA (33) Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila. IN (37) warga Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli, PA (32) warga Kecamatan Pidie.
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Deras, Komplek Disdikbud Pidie Tergenang |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SMAN Delima Kunjungi 3 Situs Bersejarah di Pidie |
![]() |
---|
Petani Pidie Masih Panen Bawang Merah, Harga Eceran Rp 40.000/Kg |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.