Dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai barang bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga: Kabid di BKD Lampung Dicopot, Terlibat Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Korban Ditendang Sampai Pingsan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Jumat 11 Agustus 2023
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Jumat 11 Agustus 2023
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tragedi Berdarah di Barru: Kronologi 3 Bersaudara Ditikam, 1 Tewas dan 2 Kritis