Kunjungan kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data di Mahkamah Syar'iyah Jantho ini menjadi kunjungan terakhir Tim Peneliti di satuan kerja Mahkmah Syar'iyah di Wilayah Aceh sebelum bertolak ke Jakarta.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Waris, Butuh 8 Kali Pertemuan
Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H, selaku koordinator team menyatakan Bahwa peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia No 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah telah sangat lama.
Sehingga memerlukan perubahan demi kesempurnaan, mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat.
Terutama di Provinsi Aceh yang telah ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018.
Untuk itu, KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim kedepan dalam mengadili perkara perkara sengketa ekonomi syariah ujarnya sambil menutup pertemuan. (*)
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengangkut 1,5 Ton BBM Ilegal Jenis Solar di Aceh Barat