Berita Langsa

Kajari Sebut Perkara Narkotika Masih Mendominasi di Wilayah Hukum Kejari Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender.

Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

Menurutnya, Kejari Langsa sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum, maka Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti.

Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (up to date).

Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan.

Tujuan lainnya, sambung Kajari, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan.(*)

Baca juga: Beli Ganja Kering Senilai Rp 700 Ribu, Warga Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini