Berita Nagan Raya

Remaja Aceh Barat Dirudapaksa Dalam Mobil, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku

Penulis: Rizwan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023)

Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Baca juga: DPRK Nagan Raya dan Pemkab Rakor Penanganan Banjir Bandang Beutong Ateuh

Dalam kesempatan itu, kata AKP Machfud, korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga guna untuk meminta pertolongan dari kedua pelaku bejat tersebut.

Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong tersebut.

Mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku MI berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya di sebuah Warkop Mak Piya Gampong Blang Bayu.

Sedangkan RS berhasil di amankan di RSUD-SIM  Nagan Raya karena pelaku sedang dirawat inap di RS tersebut.

Baca juga: Proyek Jembatan Padang Kawa Abdya Senilai Rp 4,3 Miliar Gagal Dibangun Tahun 2023, Ini Penyebabnya

"Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu," pungkas AKP Machfud

Dalam kasus tersebut, MI akan disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Sedangkan RS, akan dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

Berita Terkini