SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mengkaji formulasi program bantuan langsung tunai (BLT) dan standar penghasilan tetap atau gaji aparatur desa.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilaksanakan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menurut Haji Uma, dari temuan data di lapangan terdapat indikasi penerima yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, BLT dampaknya menjadikan masyarakat kurang produktif.
Untuk itu, perlu evaluasi dan dirinya mengusulkan dana BLT diganti menjadi bantuan usaha produktif agar ekonomi masyarakat di daerah berkembang.
Baca juga: Lima Mahasiswa Aceh di Libya Selamat dari Bencana Banjir, Haji Uma: Info dari Staf KBRI di Tripoli
“Perlu evaluasi, karena banyak indikasi realisasinya kurang tepat sasaran.
Dengan kondisi terkini, saya berpikir BLT baiknya diganti dengan modal usaha produktif agar penghasilan dan ekonomi masyarakat di daerah berkembang," kata Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma juga menyampaikan soal siltap atau gaji aparatur desa yang menurut Haji Uma jadi ironi dan jadi polemik.
Khususnya di Aceh karena dalam perbub dan perwali tidak sesuai dengan ambang batas minimum dalam PP Nomor 11 tahun 2019.
Mengingat, siltap ini berkaitan dengan kemampuan anggaran setiap daerah, namun ini adalah hak. Jadi perlu perhatian agar tidak jadi ketimpangan siltap antar daerah.
Baca juga: Aceh Barat Diguyur Dana Insentif Fiskal Periode Kedua Tahun 2023 Senilai Rp 10 Miliar
“Di Aceh, banyak daerah yang siltap aparatur desa menjadi ironi karena jauh dari ambang batas minimum yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 oleh sebab daerah tidak mampu secara anggaran.
Ini perlu perhatian pemerintah dan kami perlu pencerahan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat di daerah," ujar Haji Uma.
Selain kedua hal di atas, Haji Uma juga menyoroti adanya desa yang sudah tidak ada lagi penduduk, namun masih dapat alokasi dana desa tetapi tidak bisa dikucurkan.
Baca juga: VIDEO Staf Ahli Haji Uma: Keluarga tak Izinkan Yuni Maulizar Jadi Saksi Kasus Imam Masykur, Kenapa?
Menyikapi hal itu, Staf Ahli Kementerian Keuangan, Sudarto mengatakan penyampaian dari H. Sudirman atau Haji Uma akan menjadi konsern bagi kementerian keuangan kedepannya, termasuk memperbaiki data.
Terkait gaji aparatur desa, Sudarto menjelaskan PP Nomor 11 Tahun 2019 sudah mengatur porsi siltap sebesar 30 persen dari alokasi dana desa dan ada fleksibilitas penggunaannya disana.
Kemenkeu sebenarnya mendorong sekali baik pemerintah daerah maupun desa untuk mandiri.
Semua perlu waktu, namun dirinya yakin dengan kolaborasi yang terbangun semua bisa jadi lebih baik kedepan.(*)
Baca juga: Haji Uma Datangi RSPAD Pertanyakan Hasil Autopsi Jenazah Imam Masykur