Terutama poin 3.2.5 yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.
"Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan/mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yg cukup agar tanah yang diberikan tidak terlantar," ungkapnya.
Baca juga: Sofyan Dawood Sebut Eks Kombatan Komit Jaga Damai, Tapi Kecewa Persoalaan Aceh tak Tuntas Era SBY
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyambut baik pertemuan yang dilakukan tersebut.
Menteri ATR mengatakan, akan segera merupaya dan mengambil langkah-langkah teknis serta koordinatif dengan Kementerian dan Lembaga lainnya agar permasalahan lahan untuk Kombatan GAM dapat segera terealisasi.
"Kita minta Penjabat Gubernur Aceh terus melakukan komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk persoalan tanah tersebut agar bisa selesai dalam tahun ini," pungkasnya.(*)
Baca juga: YARA Mita Pemkab Aceh Jaya Publikasi Data Penerima Lahan untuk Eks Kombatan